Industrialisasi, Konstruksi & Infrastruktur

Penerapan Digitalisasi Kawasan Industri, Memudahkan Pembiayaan Properti

ShareBagaimana penerapan digitalisasi kawasan industri? Indonesia tengah mengembangkan smart-eco industrial park dengan memanfaatkan Internet of Things, cloud computing, dan data centre. Simak...

Written by Rayendra L. Toruan · 2 min read >

Bagaimana penerapan digitalisasi kawasan industri? Indonesia tengah mengembangkan smart-eco industrial park dengan memanfaatkan Internet of Things, cloud computing, dan data centre. Simak cara pembiayaan industri Kawasan Industri.

Beberapa Kawasan Industri di Indonesia (kiri). Gambar kanan dari kiri ke kanan: Deni Hidayat, Bidang Pasar Modal Himpunan Kawasan Industri (HKI);  Swan Mie,  PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk.; Ami (Komisioner Otoritas Jasa Keuangan); Priyo Budianto, Sekjen HKI;  Mahendra Siregar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK); Sanny Iskandar,  Ketua Umum HKI;  Iwan Djunaedi, Wakil Ketua Umum HKI;  Fahmi Shahab, Direktur Ekselutif HKI;  Sonia Adriaty, Wiakil Direktur Eksekutif HKI; dan Imelda Fransisca, Wakil Bendahara Umum HKI (Foto/@: Himpunan Kawasan Industri)

Penulis/editor: Rayendra L Toruan

mmINDUSTI.co.id – Himpunan Kawasan Industri (HKI): Pihak BUMN milik pemerintah dan swasta memasuki  penerapan digitalisasi kawasan industri dengan memanfaatkan Internet of Things (IoT), cloud computing, dan data centre. Pelaku industri properti pun mudah mengakses pendanaan.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.3/2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri (KI).

Untuk itu peran KI menjadi semakin penting dan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor industri manufaktur.

Ketua Ubmum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) merangkap Ketua APINDO Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar dan jajaran pengurus lainnya menemui Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan jajaranya belum lama ini.

Pada pertemuan tersebut Sanny Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih berkat terbitnya peraturan OJK no 16/2018 tentang pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan dari bank umum untuk pengadaan tanah dan pengolahan tanah yang telah dicabut pada akhir tahun 2022.

Dengan dicabutnya surat POJK No 27 maka kegiatan kawasan industri, bisnis perumahan dan properti berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit untuk membiayai pengadaan tanah (kawasan), pematangan tanah, pengolahan tanah atau land development.

Untuk  itu Kawasan Industri diberlakukan dengan memperhatikan peran dan fungsinya yang  strategis dalam mendatangkan devisa serta menciptakan lapangan kerja yang luas dan bukan semata-mata bisnis properti yang dilakukan secara komersial.

Sanny Iskandar menyampaikan bahwa sektor Kawasan Industri semakin bertumbuh. Selama  ini kawasan industri khususnya yang dikelola oleh swasta telah memberikan banyak kontribusi kepada Negara baik dari sisi infrastruktur yang dibiayai sendiri mau pun dari multi dampak efek yang dihasilkan.

Sementara itu,  Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan mensosialisasikan POJK No 27 tahun 2022. Ia menambahkan kepada pihak perbankan  agar dapat memformulasikan implementasi pembiayaan sesuai dengan aturan dengan memperhitungan risiko.

Hal itu dilakukan dengan cermat sesuai dengan SE OJK No 24 /SEOJK.03/2021 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia terdapat 111 Kawasan Indonesia yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara tingkat nasional dan daerah serta pihak swasta.

Berdasarkan data di atas, 71 persen dari total Kawasan Indonesia telah beroperasional dan 29 persen dalam tahap pengembangan. Sedangkan sebaran Kawasan Indonesia  tersebut seluas  mencapai  108.563,20 hektar.

Sementara itu, hingga Januari 2022, perkembangan Kawasan Industri di Indonesia meningkat baik  dalam jumlah perusahaan dan luas lahan yakni: sebanyak 135 perusahaan yang mengelola Kawasan Industri sedangkan total luas lahan mencapai 65.532 hektar.

Kawasan industri berlokasi di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Pulau Sumatra. Dari 135 kawasan industri itu, sebanyak 46 persen atau 30.464 hektar yang sebagian kawasan telah diisi oleh tenant industri.

Di kawasan industri tetap didorong untuk membangun infrastruktur secara  digital dan melakukan transformasi digital dalam pengelolaannya. Bagaimana digital disruption platform dilakukan?

Menurut catatan laman  indonesia.go.id,   bahwa kondisi kawasan industri sedang memasuki masa transisi dari kawasan industri generasi ketiga  atau disebutkan eco industrial park menuju kawasan industri generasi keempat yakni smart-eco industrial park.

Hal itu sesuai era smart industry sehingga semua sektor industri—termasuk properti  mewujudkan dan mengimplementasikan teknologi yang berbasis Industry 4.0.

Kawasan Industri dikelola guna membangun infrastruktur digital dan melakukan transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industri.

Menurut Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Eko SA Cahyanto pentingnya penerapan digitalisasi bertujuan untuk  mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.

Menurut Dirjen KPAII mengatakan, aspek digitalisasi menjadi salah satu kunci utama dalam transisi menuju kawasan industri generasi keempat.

Penerapan digitalisasi dimulai dari integrasi infrastruktur secara digital, sistem logistik terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia dalam rangka adaptasi Industry 4.0, pengembangan digital hub, dan pusat inovasi hingga munculnya circle economy yang mengusung semangat efisien sumber daya.

Sementara itu Kementerian Perindustrian mendorong setiap kawasan industri baru mau pun eksisting untuk bertransformasi menuju smart-eco industrial park dengan memanfaatkan internet of things (IoT), cloud computing, dan data centre.

Sedangkan pengembangan smart-eco industrial park, terdapat beberapa aspek-aspek untuk dilaksanakan seperti smart energy management dan smart water management.

Kedua aspek itu sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya melalui manajemen energi dan manajemen air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *