Industrialisasi, Otomatisasi & Inovasi

Ekosistem Riset dan Inovasi Indonesia, Apa saja Peran FKRI?

ShareBagaimana ekosistem riset dan inovasi dikembangkan di Indonesia? Melalui Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI), para peneliti dan lembaga saling berinteraksi. Canangkan...

Written by Marinus L Toruan · 2 min read >

Bagaimana ekosistem riset dan inovasi dikembangkan di Indonesia? Melalui Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI), para peneliti dan lembaga saling berinteraksi. Canangkan #SalamInovasiIndonesia   

Selain menggunakan media nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) proaktif mensosialisasikan beragam kegiatan para peneliti dan lembaga terkait—melalui poster, seminar, penerbitan majalah (kanan), dan bentuk promo lainnya. Hasil-hasil penemuan para peneliti—termasuk bidang otomasi dan inovasi—kita harapkan berdampak optimal bagi masyarakat Indonesia. #SalamInovasiIndonesia. Ekosistem riset dan inovasi Indonesia  (Foto/@: BRIN)

Penulis/editor: Marinus L Toruan

mmINDUSTRI.co.id – Peran teknologi inovasi semakin penting untuk meningkatkan kualitas hidup di segala aspek.

Hal itu tampak dari upaya dan kegiatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Melalui Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI), BRIN secara intensif  berkomunikasi dengan  Kementerian dan Lembaga terkait  yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas Republik Indonesia.

FKRI secara teratur mengagendakan kebutuhan kajian kebijakan, riset, dan inovasi dari setiap Kementerian, Lembaga, industri, dan daerah.

Contohnya pada tanggal 11 dan 18 Juli 2022 dilaksanakan Pra-FKRI I dan pada 25-28 Juli 2022 Pra-FKRI II.

Sebagai tindaklanjut Pra-FKRI, pada tanggal 1 Agustus 2022 telah dilaksanakan Kick off FKRI yang membahas pemetaan kebutuhan kebijakan untuk mendukung riset dan inovasi, dari setiap kementerian koordinator, kementerian, dan lembaga.

FKRI memiliki peran strategis, bagi ekosistem riset dan inovasi di Indonesia. Sejalan beralihnya tugas,    fungsi dan kewenangan unit kerja, yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek di lingkungan Kementerian dan Lembaha.

Sejak 1 Januari 2022, menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN, sesuai dengan Amanah Perpres No.78 Tahun 2021 tentang BRIN demikian rilis BRIN belum lama ini.

Kepala BRIN, Dr Laksana Tri Handoko mengatakan, FKRI dilaksanakan untuk pemetaan kebutuhan kajian kebijakan dan survei data dasar pembangunan nasional.

“Kebijakan perlu dipetakan guna mendukung riset dan inovasi, khususnya untuk kebutuhan daerah,” tandas Dr Laksana Tri Handoko.

Mengingat pentingnya peran FKRI sebagai langkah strategis dalam menunjang kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy, keberadaan organisasi ini  sangat perlu.

“FKRI penting dilakukan, untuk menghasilkan usulan rekomendasi kebijakan dan hasil riset, yang digunakan secara optimal bagi pemerintah pusat, daerah, dan Industri, dalam meningkatkan daya saing bangsa,” urai Handoko.

Saat ini BRIN memiliki sumber daya yang optimal. BRIN memiliki 12 Organisasi Riset, 85 Pusat Riset ditambah 7 Kedeputian yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada stakeholder BRIN termasuk Kementerian, Lembaga, daerah, Perguruan Tinggi, dan industri.

“Saat ini ekosistem riset dan inovasi di Indonesia sudah menemukan platform yang tepat dengan terbentuknya BRIN di mana periset dari berbagai disiplin ilmu berkumpul dan sangat memungkinkan menghasilkan invensi maupun inovasi berbasis pendekatan multidisiplin,” jelas Dr Laksana Tri Handoko.

Dr Laksana Tri Handoko menegaskan semua pihak berharap bahwa platform forum komunikasi dapat seperti mata air yang terus mengalirkan kebaikan, kecerdasan, dan ketepatan yang terus bermanfaat hingga hilir.

Sebagai informasi, sebelumnya BRIN telah memfasilitasi Pra-FKRI yang dihadiri perwakilan Kemenyerian dan Lembaga, Perguruan Tinggi, dan industri untuk turut serta membantu menghasilkan top list dan short list untuk dikerjakan oleh BRIN pada program Tahun Anggaran 2023.

Melalui proses yang telah dilakukan tersebut, hasil kajian kebijakan maupun survei/indikator juga menjadi lebih jelas penggunaannya atau off taker.

Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Mego Pinandito mengatakan, FKRI menyediakan layanan survei data dasar pembangunan, iptek, riset, dan inovasi.

“Pengguna layanan tersebut antara lain sivitas kelompok pelaksana fungsi kedeputian, sivitas periset OR-PR, dan kebutuhan data dasar Kementerian dan Lembaga,” jelas Mego Pinandito.

Ia melanjutkan, ada beberapa ketentuan untuk mengajukan penggunaan layanan ini, yaitu kegiatan survei untuk data dasar pembangunan, iptek, riset, dan inovasi—dan tidak termasuk survei data untuk indikator internal Kementerian dan Lembaga—dan  survei kajian untuk menghasilkan konsep indikator-indeks.

“Lingkup survei data dasar berskala nasional, untuk mendukung pengukuran indeks pembangunan, iptek, riset dan inovasi,” Mego Pinandito menutup penjelasannya.

#SalamInovasiIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *