Wednesday
07 October 2026

Izin Pengelolaan Lahan Abaikan Pengetahuan Lokal, Risiko Bencana Nasional Meningkat

Bukan hanya izin penebangan pohon yang dinilai abaikan pengetahuan lokal. Aksi para pelaku illegal logging justru meningkatkan bencana alam seperti banjir yang terjadi di Aceh, Sumut, Sumbar, dan beberapa daerah lain di Indonesia. Ribuan warga kehilangan nyawa dan harta.

Sekitar 120,4 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dan diperkirakan 65 persen yang dikelola oleh pemerintah, 30 persen dikelola/digunakan oleh swasta, sekitar 5 persen digunakan oleh Masyarakat (Foto/@: Justcop)

Penulis/editor: Rayendra L Toruan

mmINDUSTRI.co.id – Justcop (sumber): Izin pengelolaan lahan dinilai abaikan pengetahuan lokal yang risikonya menyebabkan peningkatan bencana nasional seperti yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Laman Goodstat.id mengungkapkan sejak tahun 2002 hingga 2022 Indonesia kehilangan 10,2 juta hektar hutan primer di berbagai pulau. 10,2 juta hektar hutan primer adalah 35 persen dari total keseluruhan kehilangan daerah hijau alami dalam periode waktu yang sama.



“Thank you for visiting mmindustri.co.id. Subscribe for the latest news and insight. Enter your email (Your email address will not be published)


Hampir 107 ribu hektar dari luas hutan primer tersebut setara dengan 177 metrik ton emisi gas C02.

Kondisi di atas menyebabkan rangkaian banjir dan longsor yang berulang di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025 kembali menegaskan bahwa bencana ekologis bukan lagi peristiwa alam semata.

Para akademisi, pegiat lingkungan, dan perwakilan Masyarakat Adat menilai meningkatnya intensitas bencana berkaitan erat dengan kebijakan perizinan pengelolaan lahan dan hutan yang mengabaikan pengetahuan lokal serta daya dukung lingkungan.

Mereka mengemukan pandangan melalui diskusi bertajuk Hutan Kita, Ibu Kita yang dilaksanakan di Jakarta menjelang penghujung tahun 2025.

Para pembicara menyoroti ketimpangan penguasaan hutan dan dominasi kepentingan investasi jangka pendek—dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat serta melemahkan fungsi ekologis kawasan hulu, sehingga memperbesar risiko bencana bagi wilayah hilir dan generasi mendatang.

Menjelang penghujung tahun 2025, rangkaian banjir dan longsor yang berulang di berbagai wilayah Indonesia kembali menjadi pengingat akan batas-batas alam yang semakin kita abaikan.

Bencana yang terjadi silih berganti sepanjang tahun 2025, dan tidak lagi dipahami sebagai peristiwa semata, melainkan sebagai sinyal tentang cara kitya (manusia) mengelola ruang hidup kita sendiri.

Para pembicara menyoroti bagaimana perubahan pengelolaan ruang hidup—yang kian menjauh dari cara-cara masyarakat menjaga alam—telah memperbesar risiko bencana dan mewariskan kerentanan ekologis kepada generasi berikutnya.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Giat Perwangsa menyatakan, bencana yang terjadi di berbagai wilayah seperti di Sumatra, tidak terlepas dari penerbitan izin (yang diberikan oleh instransi terkait) atas ruang hidup masyarakat.

“Bencana ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, tidak hanya di Sumatra. Di Kalimantan, hampir setiap bulan terjadi bencana dan rumah-rumah tenggelam. Ini menunjukkan bahwa bencana berkaitan dengan izin-izin yang diterbitkan oleh negara,” tandas Giat Perwangsa.

Menurut Giat Perwangsa, pengalaman Masyarakat Adat menunjukkan bahwa sebelum izin diterbitkan secara masif, bencana ekologis bukan bagian dari kehidupan sehari-hari komunitas adat.

“Masyarakat Adat sudah mengidentifikasi tempat tinggalnya selama ratusan bahkan ribuan tahun. Bencana alam mulai muncul setelah izin-izin (Perusahaan) itu diberikan,” lanjut Giat Perwangsa.

Ketimpangan penguasaan hutan

Di balik bencana yang terus berulang, terdapat ketimpangan mencolok dalam penguasaan kawasan hutan.

Head of Peusangan Elephant Conservation Initiative WWF Indonesia, Robi Royana menuturkan bahwa dari sekitar 120,4 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, sekitar 65 persen masih dikelola pemerintah, 25 persen dikelola oleh swasta, dan 5 persen digunakan oleh massyarakat.

“Masyarakat hanya mengelola 4 koma sekian persen. Jika melihat persentase tersebut, dibagian terbesarlah perbaikan perlu dilakukan. Tata guna lahan (land use) kita menjadi penyebab bencana-bencana ini terjadi,” ungkap Robi Royana.

Ia menyoroti bahwa selama ini pergeseran pengelolaan lahan dari korporasi ke rakyat tidak pernah terjadi secara terencana (by design), melainkan karena by accident, seperti protes dan lainnya.

Sebagai solusi mendasar untuk memutus rantai konflik dan kerusakan, Robi mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Kehutanan. Ia berargumen bahwa pengelolaan di hulu seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, sementara swasta berperan di hilir untuk pengolahan.

Ketimpangan penguasaan dan pengelolaan hutan tersebut dinilai tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan nasional yang lebih luas. Ketika ruang hidup masyarakat menyempit dan peran mereka di hulu melemah, keputusan pembangunan cenderung berpusat pada logika investasi jangka pendek.

Selanjutnya, Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa menilai kebijakan pembangunan Indonesia masih bertumpu pada konsep keberlanjutan yang lemah.

Menurutnya, paradigma tersebut perlu diubah agar bencana ekologis tidak semakin parah. “Alam bukan sekadar komoditas atau stok kapital. Alam adalah sistem hidup dengan fungsi yang tidak dapat digantikan oleh modal buatan manusia,” pendapat Mas Achmad Santosa.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip manfaat bagi rakyat, pemerataan, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat dan (bukan hanya untuk pemilik modal).

Dampak dari pengabaian pengetahuan lokal dan batas ekologis tersebut dirasakan langsung oleh generasi muda. Koordinator Climate Rangers, Ginanjar Ariyasuta menilai generasi muda saat ini menanggung beban dari keputusan yang tidak mereka buat.

Ia menilai bencana yang terus berulang seharusnya menjadi titik balik moral bagi para pengambil keputusan. “Perubahan harus kita lakukan sekarang, dan tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan. Kesadaran dan gerakan masyarakat sangat penting,” demikian Ginanjar Ariyasuta.

Di penghujung tahun, rangkaian bencana ekologis yang terjadi sepanjang 2025 mengingatkan bahwa krisis lingkungan bukan sekadar peristiwa alam, melainkan akumulasi dari cara ruang hidup diperlakukan selama ini.

Menatap tahun-tahun mendatang, refleksi ini meninggalkan satu kegelisahan: apakah kita akan terus menunggu bencana berikutnya datang, atau mulai memperbaiki cara menjaga alam agar beban yang sama tidak lagi diwariskan kepada generasi setelah kita.

Acara diskusi Hutan Kita Bumi Kita diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP), jaringan masyarakat sipil yang memperjuangkan tata kelola iklim berbasis hak dan demokratis, dengan menempatkan komunitas terdampak sebagai aktor utama perubahan.

Bagi pelaku industri, situasi ini menjadi sinyal penting bahwa keberlanjutan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai pelengkap bisnis. Industri perlu mulai menempatkan pengetahuan lokal, partisipasi masyarakat, dan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab sebagai bagian inti dari strategi usaha.

Integrasi prinsip responsible land use, transparansi perizinan, serta kemitraan dengan masyarakat di wilayah operasional bukan hanya mengurangi risiko sosial dan ekologis, tetapi juga melindungi kesinambungan bisnis dalam jangka panjang di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan regulasi. #SalamSobatmmINDUSTRI

 


This type of article is favored by our readers. Would your company willing to sponsor it? Kindly email us: business@mmindustri.co.id or fill this form



0
FOLLOW US
  • Rubrik