FINANCE & INVESTMENT, Industrialisasi

Apa Risiko Pinjam Dana Secara Online?

ShareHati-hati risiko pinjam dana secara online—selain bunga satu persen/hari, penagih debt collector agresif dan sangar, dan data pribadi peminjam pun dikuasai oleh...

Written by Marinus L Toruan · 3 min read >

Hati-hati risiko pinjam dana secara online—selain bunga satu persen/hari, penagih debt collector agresif dan sangar, dan data pribadi peminjam pun dikuasai oleh pihak lain. Hindari 352 aplikasi ilegal dengan kemudahan pinjol. 

risiko pinjam dana
Meski meminjam dana secara online mudah namun punya risiko: bunga satu persen/hari, data pribadi peminjam dikuasai oleh pihak lain, dan penagih agresif dan sangar (Foto ilustrasi/@: Populix)

Penulis/editor: Marinus L Toruan

mmINDUSTRI.co.id – Populix (sumber): Pertimbangkanlah risiko pinjam dana secara online. Ternyata, 41 persen dari sejumlah orang yang disurvei pernah meminjam dana secara online atau pinjol  guna memenuhi keperluan rumah tangga dan modal usaha—menurut  Populix.

Pinjol atau fintech P2P lending merupakan salah satu kontributor besar ke perekonomian tanah air dengan pertumbuhan yang melampaui industri secara umum di sektor keuangan. 

Per Juni 2023, total pembiayaan pinjol telah mencapai Rp52,7 miliar atau tumbuh 18,86 persen (yoy). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia juga mencatat terdapat 102 layanan pinjol legal yang berizin OJK pada Januari 2023. 

Sementara, katadata.co.id melaporkan penyaluran pinjaman online di Indonesia pada Januari 2023 mencapai Rp18,73 triliun, turun 4,04 persen dibanding Desember 2022. Pinjaman online pada Januari 2023 disalurkan kepada 15,93 juta entitas peminjam. 

Mayoritas atau 12,54 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa, setara 78,71 persen dari total peminjam nasional. Adapun sebanyak Rp7,08 triliun atau 37,82 persen pinjaman diberikan kepada sektor produktif .

Menyaksikan maraknya fenomena pinjol, OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang merajalela. Pasalnya, selama bulan April-Juni 2023, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkap terdapat 352 aplikasi ilegal yang menawarkan pinjol tanpa izin. 

Menurut BBC, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal disebabkan oleh lemahnya sistem hingga perilaku.

risiko pinjam dana
Data penggunaan dana pinjaman secara online (Foto ilustrasi/@: Populix)

Populix melakukan survei untuk melihat lebih jauh tentang tren penggunaan pinjol di kalangan orang Indonesia. Dalam laporan survei bertajuk Unveiling Indonesia’s Financial Evolution: Fintech Lending and Paylater Adoption.

Ditemukan bahwa 41 persen responden menyatakan pernah menggunakan pinjol, di mana kelompok ini didominasi oleh laki-laki dan generasi milenial di pulau Jawa. 

“Hasil survei Populix menunjukkan, dua per tiga responden pernah menggunakan pinjol. Kemudahan peminjaman dana yang ditawarkan aplikasi pinjol ini diharapkan dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan, terutama sebagai modal bisnis bagi para pelaku UMKM,” tutur Timothy Astandu, Co-Founder dan CEO Populix. 

Timothy Astandu menjelaskan bahwa hasil survei menunjukkan, 49 persen responden mengaku tidak memahami peraturan yang berlaku terkait aktivitas pinjol. 

Maraknya pengadopsian pinjol yang tidak dibarengi dengan pemahaman seputar regulasi ini merupakan peringatan penting bagi para pemangku kepentingan. Tanpa literasi keuangan yang memadai, masyarakat riskan terjebak dalam aplikasi ilegal dan kredit macet demikian Timothy Astandu.

Perilaku masyarakat pengguna pinjol

Laporan survei menunjukkan, 66 persen responden menggunakan pinjol kurang dari satu bulan sekali dengan mayoritas (70 persen)  hanya bergantung pada satu aplikasi yang beredar di masyarakat. 

Misalnya Akulaku (46 persen), Kredivo (43 persen), EasyCash (18 persen), dan AdaKami (persen) menjadi empat besar aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat peminjam. 

Sementara itu, meskipun berada di posisi ke-10 aplikasi yang dikenal oleh responden, SPinjam menempati posisi ke-5 aplikasi yang paling banyak digunakan, dengan 13 persen responden mengatakan paling sering menggunakan aplikasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.

Berapa nominal pinjaman? Sebanyak 65 persen responden memiliki cicilan pinjol kurang dari Rp1.000.000 per bulan, dan secara umum maksimal jumlah tagihan yang dimiliki dalam satu waktu adalah Rp 3.000.000. 

Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung bersikap hati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama karena adanya keterbatasan anggaran dan untuk mengurangi risiko. 

Pinjol itu secara umum paling banyak digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga (51 persen), modal bisnis (41 persen), membeli perlengkapan pendukung pekerjaan (25 persen), dana pendidikan (23 persen), gaya hidup dan hiburan (22 persen), dan kesehatan (13 persen).

Apa pertimbangan responden dalam memilih aplikasi pinjol? Kecepatan pencairan dana (77 persen), memiliki izin dari OJK (72 persen), proses registrasi yang mudah (52 persen), dan bunga rendah (50 persen).

Risiko pinjam dana dan korban teror pinjol

Beberapa waktu belakangan ini media sosial diramaikan oleh pengalaman beberapa netizen yang menjadi korban teror debt collector pinjol. 

Dari berbagai cerita yang beredar, beberapa korban mengaku tidak pernah melakukan pinjaman tetapi menerima tagihan, sementara sebagian lainnya mengatakan bahwa nomor pribadi mereka digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Survei Populix pun menunjukkan bahwa 36 persen responden pernah menjadi kontak darurat pinjol. Sebanyak 48 persen di antaranya mengaku mengenal dekat orang yang melakukan pinjaman dan sudah meminta izin untuk memasukkan nomor pribadi mereka sebagai kontak darurat. 

Sebanyak 27 persen mengaku kenal dekat dengan peminjam tetapi belum meminta persetujuan responden, 9 persen mengaku kenal dengan peminjam tetapi tidak dekat, 9 persen mengaku tidak kenal sama sekali dengan peminjam, dan 8 persen mengaku kenal tetapi sudah lama tidak berkomunikasi dengan peminjam.

Saat berhadapan dengan debt collector, 61 persen responden mengatakan bahwa mereka akan menghubungi peminjam dan meminta mereka untuk menyelesaikan masalah. 

Hal itu menunjukkan bahwa orang Indonesia cenderung bersikap proaktif dan memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi langsung dengan pihak peminjam. 

Selain komunikasi langsung, 47 persen responden memilih untuk mengabaikan chat dan telepon dari debt collector, 28 persen memblokir kontak debt collector yang menghubungi mereka, 24 persen membuat laporan ke OJK, dan 14 persen  memilih untuk melaporkan debt collector tersebut ke polisi. 

Meminjam uang secara online memiliki beberapa risiko yang perlu diperhatikan demikian  heylaw.id, simulasikredit.com,  evermos.com, dan lifepal.co.id mengingatkan seperti berikut:

Bunga pinjaman online cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman bank. Bunga pinjaman online bisa mencapai 1 persen per hari.

Data pribadi terancam karena saat mengajukan pinjaman online, peminjam harus memberikan data pribadi seperti nomor telepon, alamat email, dan nomor KTP. Data pribadi ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab misalnya meminjam dana atas nama pemilik e-KTP.

Penagihan agresif dan sangar cara menagih tidak etis. Beberapa bahkan menggunakan debt collector untuk menagih cicilan.

Aplikasi dan izin usaha tidak terdaftar di OJK  ilegal dan dapat menimbulkan risiko bagi peminjam. OJK mencatat aduan terhadap penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi, maupun pinjaman online ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-21.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *